Jakarta, 03 Maret 2026 – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, memberikan klarifikasi penting terkait status guru PPPK paruh waktu yang tengah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran besar dari kalangan tenaga pendidikan mengenai status kepegawaian, gaji, serta hak kesejahteraan yang dinilai belum jelas dan merata.
Isu status guru PPPK paruh waktu berkembang tajam dalam beberapa pekan terakhir karena banyak tenaga pendidik yang meskipun telah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), merasa nasibnya belum setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu dan justru mirip kondisi honorer. Kondisi tersebut memicu gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut Suharti, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori ASN berdasarkan definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Ia menegaskan, Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB tengah melakukan pembahasan intensif untuk mencari solusi terbaik dalam menata status dan hak gabungan bagi guru PPPK paruh waktu.
“Sesuai definisi dari KemenPAN-RB, PPPK paruh waktu termasuk dalam ASN, dan kita sedang membahas penanganan komprehensif masalah ini bersama KemenPAN-RB,” jelas Suharti kepada media, Selasa (3/3/2026).
Polemik Status & Hak Guru PPPK Paruh Waktu
Polemik tentang status guru PPPK paruh waktu muncul karena perbedaan perlakuan di masing-masing daerah, terutama dalam hal gaji dan kesejahteraan. Beberapa guru PPPK paruh waktu menyatakan bahwa mereka sering kali menerima gaji yang jauh di bawah standar honorer, sementara hak kesejahteraan seperti tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan profesi belum jelas.
Ketua Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, bahkan menggambarkan kondisi guru PPPK paruh waktu sebagai “mati segan hidup tak mau” karena ketidakjelasan regulasi dan implementasi di tingkat daerah.
Respons Pemerintah & Upaya Penyelesaian
Merespons kegelisahan tersebut, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai:
-
Status ASN PPPK paruh waktu secara administratif
-
Skema gaji dan tunjangan yang layak
-
Hak-hak ASN seperti THR, tunjangan kinerja, dan jaminan sosial
Kemendikdasmen berharap diskusi kebijakan ini segera menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Dampak Kebijakan & Reaksi Publik
Sejumlah organisasi tenaga pendidik dan masyarakat terus mengawal isu ini, termasuk rencana beberapa guru PPPK paruh waktu menjadi saksi dalam uji materiil terkait penggunaan dana pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai berdampak pada pembayaran gaji mereka.
Analisa pakar pendidikan menyatakan bahwa selain aspek administratif, diperlukan juga keterlibatan legislatif untuk memperbaiki ketentuan terkait kesejahteraan guru PPPK paruh waktu guna menghindari disparitas antara guru ASN penuh waktu dan paruh waktu.
Penutup
Penegasan terbaru dari Sekjen Kemendikdasmen ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menangani isu krusial status guru PPPK paruh waktu. Dengan koordinasi lintas kementerian, diharapkan regulasi baru dapat memberikan kepastian status ASN sekaligus jaminan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik yang selama ini berdedikasi dalam dunia pendidikan Indonesia.