Jakarta, Indonesia – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara menjelang *Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi. Pembayaran THR 2026 untuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, dan dipastikan dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan pencairan THR ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Anggaran dan Jumlah Penerima THR 2026
Pemerintah mengalokasikan total anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan anggaran tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk aparatur PNS, CPNS, PPPK, serta prajurit TNI dan anggota Polri dengan total alokasi sekitar Rp22,2 triliun.
-
Sekitar 4,3 juta ASN di pemerintah daerah dengan alokasi Rp20,2 triliun.
-
Sekitar 3,8 juta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara dengan total anggaran Rp12,7 triliun.
Dengan demikian, lebih dari 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan akan menerima THR pada tahun ini.
Komponen THR yang Dibayarkan
Pemerintah memastikan bahwa THR 2026 dibayarkan 100 persen penuh mencakup seluruh komponen remunerasi yang berlaku untuk masing-masing penerima. Komponen tersebut antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi
Pembayaran penuh ini berlaku baik untuk ASN aktif maupun pensiunan sesuai aturan yang berlaku.
Jadwal Pencairan THR 2026
Proses pencairan THR dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berlanjut hingga paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini mengacu pada kebijakan resmi yang diumumkan pemerintah agar dana THR dapat segera dinikmati penerima untuk kebutuhan Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 ASN tahun 2026 — yang merupakan kebijakan berbeda dari THR — direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Dampak Ekonomi dan Kepastian Administratif
Pencairan THR yang sudah dimulai lebih awal ini dipandang sebagai stimulasi penting terhadap konsumsi masyarakat menjelang hari raya, sekaligus memberikan kepastian administratif bagi jutaan aparatur negara dan pensiunan yang mengandalkan tunjangan ini sebagai bagian dari penghasilan tahunan mereka.
Dengan demikian, berita THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2026 resmi cair sudah menjadi kenyataan dan pemerataan pencairan terus diawasi agar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.