Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, seiring kebijakan anggaran yang telah disiapkan untuk seluruh aparatur sipil negara. Meski terjadi efisiensi anggaran pada 2026, pemerintah tetap mengalokasikan dana THR sebesar Rp55 triliun untuk ASN, termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Kepastian ini sekaligus menjawab pertanyaan banyak PPPK, terutama mereka yang baru diangkat, mengenai apakah status kepegawaiannya memenuhi syarat untuk menerima THR tahun ini.
Dasar Hukum THR PPPK 2026
Pemberian THR bagi PPPK mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi turunan yang mengatur komponen penghasilan ASN. Pemerintah juga menegaskan bahwa skema THR PPPK mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk perhitungan proporsional bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan.
Syarat PPPK Menerima THR 2026
Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber resmi, berikut syarat utama PPPK untuk menerima THR 2026:
1. Berstatus Aktif sebagai PPPK
PPPK harus berstatus aktif pada saat penetapan pemberian THR. Mereka yang sedang menjalani cuti tertentu tetap berhak, selama tidak melanggar ketentuan kepegawaian.
2. Memiliki SK Pengangkatan yang Sah
PPPK wajib memiliki Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang telah ditetapkan oleh pejabat berwenang. SK ini menjadi dasar legal untuk penghitungan hak THR.
3. Masa Kerja Minimal 1 Bulan
PPPK yang baru diangkat tetap berhak menerima THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja sebelum hari raya.
4. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
PPPK yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dapat kehilangan haknya sesuai ketentuan kepegawaian.
5. Terdaftar dalam Sistem Pembayaran Gaji Pemerintah
Data PPPK harus tercatat dalam sistem pembayaran gaji instansi masing-masing agar proses pencairan THR dapat dilakukan tanpa hambatan.
Komponen THR PPPK 2026
Komponen THR PPPK 2026 mengikuti struktur penghasilan yang berlaku bagi ASN, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau fungsional
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan instansi
Komponen ini sama seperti THR ASN lainnya, namun tetap menyesuaikan status PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
Perhitungan THR PPPK 2026
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR dihitung menggunakan rumus proporsional, yaitu:
(Masa kerja ÷ 12) × Total komponen THR
Skema ini memastikan keadilan bagi PPPK baru tanpa mengurangi hak PPPK yang telah bekerja penuh selama satu tahun.
Jadwal Pencairan THR PPPK 2026
Pemerintah diperkirakan akan mencairkan THR PPPK H-10 hingga H-7 sebelum Idulfitri, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya. Meski jadwal resmi belum diumumkan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran dan mekanisme pencairan melalui instansi masing-masing.
Kesimpulan
THR PPPK 2026 dipastikan tetap cair, dengan syarat utama meliputi status aktif, SK pengangkatan, masa kerja minimal satu bulan, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian. Pemerintah juga menegaskan bahwa perhitungan THR dilakukan secara proporsional bagi PPPK baru, sehingga seluruh PPPK tetap mendapatkan haknya sesuai regulasi.