Jakarta – Polemik mengenai pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta kembali menjadi sorotan publik menjelang Lebaran 2026. Banyak pekerja mempertanyakan mengapa THR karyawan swasta dipotong pajak, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat menerima THR tanpa potongan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa secara aturan perpajakan, THR baik untuk ASN maupun pekerja swasta sebenarnya sama-sama dikenakan pajak penghasilan. Perbedaannya hanya terletak pada pihak yang menanggung pajak tersebut.
Menurut Purbaya, bagi ASN, pajak THR ditanggung oleh pemerintah karena negara bertindak sebagai pemberi kerja. Sementara untuk pekerja swasta, pajak penghasilan biasanya dipotong langsung dari THR yang diterima karyawan, kecuali jika perusahaan memutuskan untuk menanggungnya.
“Pemerintah untuk ASN ditanggung oleh pemerintah sebagai bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ujar Purbaya saat memberikan penjelasan di Jakarta.
THR ASN Tetap Kena Pajak, Tapi Ditanggung Negara
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak teratur sehingga tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, ASN, TNI, maupun Polri sebenarnya tetap dikenai pajak atas THR mereka. Namun karena sumber pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pajak tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Akibat mekanisme ini, ASN terlihat menerima THR secara penuh karena potongan pajak tidak langsung mengurangi jumlah yang diterima di rekening mereka.
Pekerja Swasta Dipotong PPh 21
Berbeda dengan ASN, pekerja di sektor swasta biasanya menerima THR setelah dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan ini mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dan dihitung bersama penghasilan lainnya pada bulan tersebut.
Sejak penerapan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), penghitungan pajak dilakukan dengan menggabungkan penghasilan bruto dalam satu bulan, termasuk THR. Hal ini membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR terasa lebih besar dibandingkan bulan biasa.
Meski demikian, perusahaan swasta sebenarnya memiliki opsi untuk menerapkan skema gross up, yaitu perusahaan menanggung pajak karyawan sehingga THR yang diterima pekerja tetap utuh. Namun kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi keputusan masing-masing perusahaan.
Serikat Buruh Minta THR Bebas Pajak
Kebijakan pajak THR ini sempat menuai kritik dari kalangan buruh. Beberapa serikat pekerja menilai potongan PPh 21 atas THR memberatkan pekerja, terutama di tengah meningkatnya biaya hidup menjelang Lebaran.
Mereka mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta.
Namun hingga saat ini pemerintah memastikan aturan tersebut masih tetap berlaku. Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kebijakan THR bebas pajak belum dapat diterapkan dalam waktu dekat dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
Pemerintah Klaim Sistem Pajak Sudah Adil
Pemerintah menilai mekanisme perpajakan THR saat ini sudah berjalan secara adil. Baik ASN maupun pekerja swasta tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan, hanya saja mekanisme penanggungannya berbeda karena status pemberi kerja yang berbeda.
Oleh karena itu, jika pekerja swasta ingin menerima THR tanpa potongan pajak, pemerintah menyarankan agar perusahaan tempat mereka bekerja menanggung pajak tersebut sebagaimana yang dilakukan pemerintah terhadap ASN.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah berharap polemik mengenai perbedaan perlakuan pajak THR antara sektor swasta dan ASN dapat dipahami secara lebih jelas oleh masyarakat.