Bocoran THR Guru ASN dan PPPK 2026, Cair Lebih Cepat dari Tahun Sebelumnya

Jakarta, Indonesia – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026, termasuk bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpotensi dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya dalam rangka memenuhi kebutuhan jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026.

Peluang Pencairan THR Lebih Awal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, TNI, dan Polri. Meski pencairan resmi masih menunggu terbitnya regulasi teknis seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Keuangan, sinyal kuat pencairan ditargetkan saat awal Ramadhan sudah menguat dari pernyataan pejabat terkait.

Kalender hijriah memperkirakan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026, sehingga jadwal pencairan THR ASN diperkirakan mulai 26 Februari – awal Maret 2026, jauh lebih awal dibanding pola sebelumnya yang biasanya 10–14 hari sebelum Idul Fitri.

Komponen THR Guru ASN dan PPPK

THR ASN 2026 dihitung berdasarkan komponen gaji dan tunjangan yang diterima setiap pegawai. Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
✔️ Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.
✔️ Tunjangan keluarga (suami/istri & anak).
✔️ Tunjangan pangan dalam bentuk tunjangan beras.
✔️ Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
✔️ Tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN instansi pusat.

THR ini dibayarkan penuh 100%, bukan prorata, mengikuti kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan jelang Idul Fitri.

Rincian Besaran THR Guru ASN dan PPPK

Berikut perkiraan besaran THR yang akan diterima oleh guru yang berstatus ASN dan PPPK berdasarkan gaji pokok tahunan. Besaran ini dapat bertambah apabila ditambah tunjangan lain yang melekat:

1. Guru ASN (PNS)

Gaji pokok guru PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, antara lain:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Nominal di atas merupakan kisaran gaji pokok bulanan yang menjadi dasar perhitungan THR 2026.

2. Guru PPPK

Rincian gaji pokok guru PPPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR, antara lain:

  • Golongan I: Rp1.486.500 – Rp2.220.000

  • Golongan II: Rp1.681.500 – Rp2.590.000

  • Golongan III: Rp1.901.500 – Rp2.960.000

  • Golongan IV: Rp2.049.200 – Rp3.227.400

  • Golongan V-XVI: Mencapai kisaran Rp2.3 juta hingga lebih dari Rp6.5 juta sesuai tingkat golongan.

Kisaran di atas adalah gaji pokok bulanan yang menjadi dasar besar THR PPPK. Total THR yang diterima PPPK akan lebih tinggi jika ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan dan masa kerja.

Apa Artinya bagi Guru dan PPPK?

Bagi guru ASN dan PPPK, kebijakan pencairan THR lebih awal menjadi kabar penting di tengah persiapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026. Selain mempercepat arus konsumsi masyarakat, pencairan yang lebih cepat diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan hari raya serta biaya mudik yang semakin meningkat.

Para guru di semua golongan disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait mengenai tanggal pencairan serta cara cek besaran THR melalui sistem kepegawaian masing-masing unit kerja.

Kesimpulan

  • THR ASN dan PPPK 2026 diperkirakan cair lebih cepat, yakni akhir Februari – awal Maret 2026.

  • Besaran THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.

  • Guru ASN dan PPPK akan menerima THR setara satu bulan penghasilan penuh, tergantung golongan dan tunjangan yang diperoleh.