Pemerintah terus mematangkan skema perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori PPPK Paruh Waktu, yang mulai banyak diterapkan di berbagai daerah.
Memasuki tahun 2026, sejumlah regulasi baru memastikan bahwa PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—tetap memperoleh hak dasar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk BPJS dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kebijakan ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah menegaskan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, masuk dalam daftar penerima THR 2026.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berhak atas THR 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PPPK secara resmi termasuk penerima THR bersama PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Komponen THR yang diterima PPPK mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kemampuan fiskal daerah)
Pemerintah juga memastikan pencairan THR ASN 2026 dimulai pada pekan pertama Ramadan dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, pemberian THR untuk PPPK Paruh Waktu mengikuti mekanisme proporsional sesuai ketentuan jam kerja dan besaran gaji yang diterima. Hal ini sejalan dengan penjelasan pemerintah yang tengah memfinalisasi skema penyaluran THR bagi PPPK Paruh Waktu menjelang Idulfitri 2026.
Hak Perlindungan PPPK Paruh Waktu Tahun 2026
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh sejumlah hak perlindungan dasar, antara lain:
1. BPJS Kesehatan
PPPK Paruh Waktu tetap terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Iuran ditanggung pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.
2. BPJS Ketenagakerjaan
PPPK Paruh Waktu juga berhak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai skema PPPK
3. THR (Tunjangan Hari Raya)
Seperti disebutkan dalam regulasi terbaru, PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR dengan perhitungan proporsional berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat.
4. Gaji dan Tunjangan
PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai jam kerja yang disepakati dalam kontrak. Tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan tetap diberikan secara proporsional.
5. Perlindungan Hukum dan Kepegawaian
Sebagai ASN, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas serta hak untuk memperoleh pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Dasar Hukum Perlindungan PPPK
Kebijakan perlindungan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, mengacu pada:
- UU ASN
- PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Manajemen ASN
- Regulasi turunan terkait THR dan gaji ASN
- Ketentuan teknis dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan
Regulasi ini menegaskan bahwa status PPPK sebagai ASN memberikan hak yang setara dalam hal perlindungan dasar, termasuk THR.
Kesimpulan
Pada tahun 2026, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak perlindungan yang sama seperti PPPK penuh waktu, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta THR yang dihitung secara proporsional. Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar dan regulasi yang jelas untuk memastikan kesejahteraan seluruh ASN tetap terjaga.
Dengan adanya kepastian ini, PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan terlindungi, sekaligus menjadi bagian penting dari penguatan layanan publik di Indonesia.