Rincian Gaji PPPK 2026 dari Lulusan SD hingga S1, Mengacu Perpres Terbaru

Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK 2026 masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, karena hingga awal 2026 belum ada regulasi baru yang menggantikannya. Hal ini ditegaskan dalam berbagai laporan media nasional yang menyebutkan bahwa struktur penggajian PPPK tetap menggunakan skema golongan dan masa kerja, dengan penyesuaian sekitar 8 persen pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini membuat besaran gaji PPPK 2026 tetap kompetitif dan setara dengan PNS, terutama setelah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengukuhkan status PPPK sebagai bagian penuh dari ASN dengan hak dan perlindungan yang setara.

Dasar Penentuan Gaji PPPK 2026

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan:

  • Golongan jabatan (I–XVII)
  • Masa Kerja Golongan (MKG)
  • Kualifikasi pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA/SMK, D3, hingga S1

Semakin tinggi pendidikan dan MKG, semakin besar gaji pokok yang diterima.

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada data terbaru dari IDN Times dan Tribun Gorontalo, berikut rentang gaji PPPK 2026:

  • Golongan I–IV: Rp1.938.500 – Rp3.336.600
  • Golongan V–VIII: Rp2.511.500 – Rp4.744.400
  • Golongan IX–XVII: Rp3.203.600 – Rp7.329.900

Rentang ini juga diperkuat oleh laporan Tribun Gorontalo yang menyebutkan bahwa gaji PPPK 2026 dapat mencapai Rp7,3 juta pada golongan tertinggi.

Rincian Gaji PPPK 2026 dari Lulusan SD hingga S1

1. Lulusan SD/SMP (Golongan I–II)

  • Masuk pada golongan terendah (I–II)
  • Rentang gaji: Rp1,9 juta – Rp2,5 juta
  • Besaran meningkat sesuai MKG

2. Lulusan SMA/SMK (Golongan III–V)

  • Umumnya ditempatkan pada golongan III–V
  • Rentang gaji: Rp2,3 juta – Rp3,3 juta
  • Cocok untuk formasi administrasi, teknis dasar, dan operator

3. Lulusan D3 (Golongan VI–VIII)

  • Rentang gaji: Rp3 juta – Rp4,7 juta
  • Banyak digunakan untuk tenaga kesehatan, teknisi, dan analis

4. Lulusan S1 (Golongan IX–XI)

  • Rentang gaji: Rp3,2 juta – Rp5,5 juta
  • Formasi guru, tenaga kesehatan, penyuluh, analis kebijakan, dan jabatan fungsional lainnya

5. Lulusan S2/S3 (Golongan XII–XVII)

  • Rentang gaji: Rp5 juta – Rp7,3 juta
  • Biasanya untuk jabatan fungsional ahli madya hingga utama

Apakah Gaji PPPK 2026 Setara dengan PNS?

Menurut laporan BeritaSatu, banyak calon pelamar menanyakan kesetaraan gaji PPPK dan PNS. Struktur gaji PPPK memang berbeda karena tidak menggunakan sistem pangkat seperti PNS, namun nominal gaji pokok PPPK 2026 berada pada level yang sangat kompetitif dan dilengkapi tunjangan sesuai jabatan.

Dengan status ASN yang kini setara, PPPK juga memperoleh:

  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (di banyak daerah)
  • THR dan gaji ke-13
  • Perlindungan kerja dan jaminan sosial

THR dan Gaji ke-13 PPPK 2026

Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PPPK 2026 akan cair pada awal Ramadan, sebagaimana disampaikan dalam laporan Kompas.com. . Skema pencairan ini mengikuti pola tahun sebelumnya dan menunggu juknis resmi dari pemerintah pusat. Radar Kediri juga melaporkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

Struktur rincian gaji PPPK 2026 dari lulusan SD hingga S1 menunjukkan bahwa:

  • Gaji PPPK tetap stabil dan kompetitif
  • Rentang gaji mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta
  • Penentuan gaji berdasarkan golongan, MKG, dan pendidikan
  • PPPK kini memiliki status ASN penuh dengan hak yang setara dengan PNS

Dengan kepastian regulasi dan peningkatan status ASN, PPPK menjadi pilihan karier yang semakin diminati masyarakat.