Airlangga Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Tapi Kemenkeu Bilang Lain

Pemerintah kembali menjadi sorotan setelah pernyataan berbeda muncul terkait pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 akan tetap cair pada Juni 2026, sebagaimana tradisi tahunan pemerintah. Namun, pernyataan ini tampak bertolak belakang dengan penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan publik, terutama di kalangan ASN, mengenai kepastian pencairan gaji tambahan yang selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.

Airlangga: Gaji ke-13 Tetap Cair Juni 2026

Dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan stimulus Ramadan pada awal Maret 2026, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada Juni 2026, terpisah dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan lebih awal. Ia menyebut bahwa mekanisme ini sudah menjadi pola rutin pemerintah setiap tahun.

Airlangga menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Menurutnya, tidak ada perubahan jadwal pencairan meskipun pemerintah sedang melakukan penyesuaian anggaran di beberapa sektor.

Pernyataan Airlangga ini sejalan dengan informasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme teknis pencairan, termasuk komponen gaji yang akan diterima ASN dan pensiunan.

Dengan dasar regulasi tersebut, Airlangga menilai bahwa tidak ada alasan untuk menunda pencairan gaji ke-13, sehingga ASN dapat tetap mengandalkan tambahan pendapatan tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Kemenkeu: Kebijakan Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan Final

Berbeda dengan keyakinan Airlangga, Kementerian Keuangan melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan gaji ke-13 tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait pencairan gaji tambahan tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, sehingga seluruh kebijakan belanja, termasuk gaji ke-13, harus dikaji secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir akan diumumkan setelah kajian selesai dan mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

Pernyataan ini menimbulkan ketidakpastian, terutama karena bertentangan dengan regulasi yang sudah terbit. Namun, Kemenkeu menegaskan bahwa meskipun PP dan PMK telah disahkan, implementasinya tetap harus mempertimbangkan ruang fiskal dan prioritas anggaran pemerintah.

Mengapa Terjadi Perbedaan Pernyataan?

Perbedaan informasi antara Airlangga dan Kemenkeu dapat dipahami dari sudut pandang tugas dan kewenangan masing-masing lembaga:

1. Airlangga Berpegang pada Regulasi yang Sudah Berlaku

Sebagai Menko Perekonomian, Airlangga merujuk pada PP dan PMK yang telah disahkan. Regulasi tersebut memang menetapkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2026.

2. Kemenkeu Fokus pada Kondisi Fiskal

Kemenkeu bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran negara. Dalam situasi efisiensi anggaran, Kemenkeu perlu memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tidak mengganggu stabilitas fiskal.

3. Proses Finalisasi Anggaran

Meskipun regulasi sudah ada, implementasi teknis tetap membutuhkan persetujuan akhir dari Kemenkeu. Hal ini yang membuat pernyataan Purbaya tampak lebih berhati-hati.

Dampak bagi ASN: Menunggu Kepastian

Bagi ASN, perbedaan pernyataan ini tentu menimbulkan kebingungan. Gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam perencanaan keuangan keluarga, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Namun, jika merujuk pada regulasi yang telah disahkan, peluang pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026 tetap besar. Meski demikian, keputusan final tetap berada di tangan Kemenkeu.

Kesimpulan

Hingga saat ini, terdapat dua narasi berbeda:

  • Airlangga Hartarto memastikan gaji ke-13 ASN tetap cair Juni 2026, sesuai regulasi yang berlaku.
  • Kemenkeu menyatakan kebijakan tersebut masih dibahas dan belum diputuskan, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Publik, khususnya ASN, masih harus menunggu pengumuman resmi dari pemerintah untuk memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026.