Jakarta — Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 ASN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan menunggu hasil kajian fiskal lebih lanjut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memastikan kapan gaji ke-13 ASN 2026 akan dicairkan. Menurutnya, keputusan tersebut masih dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kondisi fiskal negara dan prioritas belanja pemerintah.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan keputusan final, meskipun sebelumnya sejumlah pejabat telah memberikan indikasi mengenai jadwal pencairan gaji tambahan tersebut.
Airlangga Hartarto: Gaji ke-13 ASN 2026 Direncanakan Cair Juni
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN 2026 direncanakan cair pada Juni 2026. Hal ini mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga, Selasa (3/3/2026).
Dengan demikian, meski belum ada keputusan final dari Kemenkeu, pernyataan Airlangga memberi gambaran bahwa pemerintah tetap mengacu pada jadwal reguler pencairan gaji ke-13.
THR ASN 2026 Sudah Mulai Dicairkan Sejak 26 Februari
Berbeda dengan gaji ke-13 yang masih menunggu keputusan, pemerintah telah lebih dulu mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari 2026. Penerima THR meliputi:
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI/Polri
- Pensiunan pejabat negara
Total anggaran THR ASN 2026 mencapai Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,4 triliun.
Airlangga menyebut peningkatan anggaran ini merupakan arahan langsung Presiden untuk memperkuat daya beli ASN dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Aturan Resmi: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Dicairkan Melalui Taspen dan Asabri
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 ASN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran untuk pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas… dilaksanakan melalui PT Taspen atau PT Asabri,” bunyi Pasal 10 PMK 13/2026.
Namun pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai mekanisme:
- Satuan kerja melakukan perhitungan pembayaran melalui aplikasi gaji pemerintah berbasis web.
- Hasil perhitungan menjadi dasar penerbitan SPM-LS.
- SPM-LS diajukan ke KPPN untuk diterbitkan SP2D oleh Ditjen Perbendaharaan.
- Dana disalurkan ke rekening penerima.
Aturan juga menegaskan bahwa sisa dana pembayaran THR dan gaji ke-13 wajib disetorkan kembali ke kas negara secara terpisah melalui sistem penerimaan negara elektronik.
Regulasi Utama: PP Nomor 9 Tahun 2026
Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa:
- THR dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
- Gaji ke-13 dibayarkan sekitar pertengahan tahun, biasanya Juni.
Dengan demikian, meskipun Menkeu menyebut keputusan final masih dikaji, regulasi yang berlaku tetap mengarah pada jadwal pencairan di pertengahan tahun.
Tambahan DAU Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Selain kebijakan pusat, pemerintah juga menyalurkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Kebijakan ini tertuang dalam KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Tambahan DAU ini diperuntukkan bagi:
- Guru PNS
- Guru PPPK
Komponen pembayaran meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan
Bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, pemerintah memberikan besaran setara tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN.
Kesimpulan: Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Menunggu Keputusan Final
Hingga awal April 2026, status gaji ke-13 ASN 2026 masih belum diputuskan secara resmi oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah masih melakukan kajian fiskal untuk memastikan kemampuan anggaran negara.
Namun, berdasarkan regulasi dan pernyataan pejabat sebelumnya, pencairan gaji ke-13 diperkirakan tetap mengikuti jadwal reguler, yakni pada Juni 2026.
Sementara itu, THR ASN 2026 telah dicairkan lebih dulu sejak 26 Februari 2026, dengan anggaran mencapai Rp 55 triliun.