Permendagri 6/2026 Berlaku, Status PNS dan PPPK Disatukan Jadi ASN, P3K PW Nasibnya Apa?

Pemerintah kembali menerbitkan kebijakan terbaru yang berdampak pada aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, status pekerjaan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga kini diseragamkan menjadi ASN bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Namun, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan baru: bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW?

Status PNS dan PPPK Kini Diseragamkan Menjadi ASN

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru terkait pencantuman status pekerjaan pada dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya tertulis PNS atau PPPK, kini keduanya akan disatukan menjadi ASN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Mansur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.

Dengan aturan tersebut, instansi dukcapil mulai melayani perubahan data pekerjaan pada e-KTP dan KK bagi pegawai yang sebelumnya tercatat sebagai PNS maupun PPPK.

Artinya, ke depan status pekerjaan ASN pada dokumen kependudukan tidak lagi dibedakan antara PNS dan PPPK, melainkan disatukan dalam satu kategori yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

P3K Paruh Waktu Belum Diatur dalam Aturan Terbaru

Meskipun demikian, aturan tersebut belum mencakup PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Pejabat Dukcapil menyebutkan bahwa Permendagri tersebut secara eksplisit hanya mengatur perubahan status untuk PNS dan PPPK penuh waktu.

Sementara itu, status pekerjaan PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kondisi ini membuat sebagian pegawai dengan status P3K paruh waktu masih bertanya-tanya mengenai posisi mereka dalam sistem administrasi kependudukan maupun kebijakan kepegawaian yang baru.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu (P3K PW)?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam manajemen ASN yang diperkenalkan pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum berhasil diangkat menjadi PNS atau PPPK penuh waktu.

Beberapa ketentuan utama PPPK paruh waktu antara lain:

– Diangkat melalui perjanjian kerja dengan instansi pemerintah

– Masa kontrak umumnya 1 tahun dan dapat diperpanjang

– Berasal dari tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN

– Mendapat Nomor Induk PPPK sebagai identitas pegawai ASN

– Gaji minimal setara dengan penghasilan saat menjadi non-ASN atau sesuai upah minimum daerah

Dengan demikian, meskipun bekerja secara paruh waktu, pegawai dengan status P3K PW tetap berada dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN).

Skema Transisi untuk Menyelesaikan Tenaga Honorer

Pemerintah sebelumnya memperkenalkan PPPK paruh waktu sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Skema ini memungkinkan pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tetap memperoleh status sebagai ASN melalui jalur kontrak paruh waktu.

Ke depan, pegawai dengan status PPPK paruh waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika terdapat kebutuhan formasi dan memenuhi evaluasi kinerja yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Menunggu Kepastian Regulasi untuk P3K Paruh Waktu

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait posisi PPPK paruh waktu dalam berbagai kebijakan administratif terbaru, termasuk pencantuman status pekerjaan di dokumen kependudukan.

Selama regulasi tambahan belum diterbitkan, status administratif P3K PW masih akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi sistem kepegawaian ASN masih terus berlangsung, terutama dalam upaya pemerintah menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

FAQ :

Apa isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026?
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 mengatur penyeragaman status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi ASN pada dokumen kependudukan seperti e-KTP dan KK.

Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya. PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN karena memiliki nomor induk PPPK dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Mengapa P3K PW belum diatur dalam aturan terbaru?
Karena Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 hanya mengatur status PNS dan PPPK penuh waktu. Regulasi lanjutan untuk PPPK paruh waktu masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Siapa yang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu?
Umumnya tenaga honorer yang tercatat dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tetapi belum mendapatkan formasi.

Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa. Jika tersedia formasi dan memenuhi evaluasi kinerja, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.